Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Benarkah menangisi Jenazah itu tidak boleh.Simak ini!....

Ilustrasi syaikh Nawawi Al-Bantani

Pusaka News - Syaikh Nawawi Al-Bantani mengatakan di dalam kitab Tanqil Al-qaul yang bejudul Al-Adzkar bahwasannya Imam Nawawi berkata, “Ketahuilah, menangisi jenazah dengan suara amat keras menurut ulama, hukumnya haram. Bila mengisi jenazah tanpa ratapan, tidak menjadi persoalan.”

Selain itu juga, Syaikh Nawawi Al-Bantani mengutip perkataan/hadist Nabi Muhammad S.A.W yang artinya “Meratap merupakan salah satu perilaku jahiliyah.”

Disebutkan didalam riwayat Ibnu Majah, “Meratap merupakan perilaku jahiliyah. Sesungguhnya bila wanita yang meratap itu meninggal dan belum sempat bertaubat, maka Allah Swt memotong beberapa baju dari ter dan baju kurug dari nyala api untuknya.”

Nabi Muhammad S.A.W Mengatakan dalam hadistnya yang lain, “Wanita peratap akan datang di hari kiamat sembari menggonggong seperti anjing.”

Syaikh Nawawi berpendapat bahwa hadis tersebut menunjukan bahwasannya meratap itu termasuk dosa besar. 

Selain itu Syaikh Nawawi juga ucapan para Ulama yang berada kitab Az-Zawir karangan Ibnu Hajar Al-haitami, “Orang yang teritimpa musibah, baik karena meninggal atau karena musibah pada dirinya, atau hartanya, atau kekayaannya, meskipun ringan dianjurkan mengucapkan, ‘Kami hamba Allah dan hanya kepada-Nya kami kembali. Ya Allah, berilah kami pahala atas musibah ini, dan gantikan yang lebih baik darinya untuk kami’.”

Kesedihan itu merupakan fitrah perasaan Manusia, karena Rasulullah Saw juga pernah merasakan kesedihan tatkala Ia ditinggal wafat oleh pamannya yang selalu melindungi dakwahnya di Makkah, kemudian Siti Khadizah R.A(istri Rasul) pun wafat meninggalkannya.

Didalam hadist fikih sunnah karya sayyid Sabiq mengatakan bahwasannya Rasulullah pernah tertampak meneteskan air mata saat anak laki-lakinya yang bernama Ibrahim meninggaldunia(Wafat).

Dalam hal tersebutmenunjukan, bahwasannya Orang yang ditinggal wafat diperbolehkan bersedih, namun dilarang keras jika Ia melakukan ratapan dan jeritan terlebih hingga memukul-mukul wajahnya.***

Editor: Dadan Hamdani 

Post a Comment for "Benarkah menangisi Jenazah itu tidak boleh.Simak ini!.... "